PN Jakut Menangkan Gugatan Arta Samudera Traktor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 23 Juni 2025, 19:00 WIB
PN Jakut Menangkan Gugatan Arta Samudera Traktor
Kuasa hukum PT Arta Samudera Traktor/Ist
rmol news logo Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Arta Samudera Traktor kepada PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE LTD dengan nomor 568/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam putusannya, PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE LTD dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil Rp132.474.764.473 dan 15.600 Dolar AS.

Kuasa hukum PT Arta Samudera Traktor, Zenuri Makrodji menjelaskan, putusan PN Jakut juga menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum perjanjian jual beli antara PT Arta Samudera Traktor dengan PT Sany Perkasa. 

"Melalui putusannya, dinyatakan cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum perjanjian pinjaman antara PT Arta Samudera Traktor dengan Sany Capital Singapore PTE.LTD," kata Zenuri yang juga Ketua Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Senin, 23 Juni 2025.

Sementara Sekjen FAMI, Saiful Anam menyebut putusan PN Jakut tersebut harus dipatuhi PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE LTD, termasuk untuk membayar denda keterlambatan kepada PT Arta Samudera Traktor sebesar Rp1 juta setiap hari terhitung putusan berkekuatan hukum tetap.

"PT Sany Perkasa telah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf b UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan Sany Capital Singapore PTE LTD telah  melanggar Pasal 12 ayat (1) Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah," terang Saiful Anam.

Saiful Anam berujar, kliennya telah menderita kerugian cukup besar imbas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE LTD.

"Alhamdulilah hukum di Indonesia masih berpihak pada kebenaran," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA