Dalam putusannya, PT Sany Perkasa dan Sany Capital
Singapore PTE LTD dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan
diperintahkan secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil
Rp132.474.764.473 dan 15.600 Dolar AS.
Kuasa hukum PT Arta
Samudera Traktor, Zenuri Makrodji menjelaskan, putusan PN Jakut juga
menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku
menurut hukum perjanjian jual beli antara PT Arta Samudera Traktor
dengan PT Sany Perkasa.
"Melalui putusannya, dinyatakan cacat
hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku
menurut hukum perjanjian pinjaman antara PT Arta Samudera Traktor dengan
Sany Capital Singapore PTE.LTD," kata Zenuri yang juga Ketua Forum
Advokat Muda Indonesia (FAMI), Senin, 23 Juni 2025.
Sementara
Sekjen FAMI, Saiful Anam menyebut putusan PN Jakut tersebut harus
dipatuhi PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE LTD, termasuk
untuk membayar denda keterlambatan kepada PT Arta Samudera Traktor
sebesar Rp1 juta setiap hari terhitung putusan berkekuatan hukum tetap.
"PT
Sany Perkasa telah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf b UU 8/1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Sedangkan Sany Capital Singapore PTE LTD telah
melanggar Pasal 12 ayat (1) Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan
Pembiayaan Syariah," terang Saiful Anam.
Saiful Anam berujar,
kliennya telah menderita kerugian cukup besar imbas perbuatan melawan
hukum yang dilakukan PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE LTD.
"Alhamdulilah hukum di Indonesia masih berpihak pada kebenaran," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: