Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya, KPK Panggil Sekper dan 6 Saksi Lainnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 16 Agustus 2023, 14:21 WIB
Dalami Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya, KPK Panggil Sekper dan 6 Saksi Lainnya
Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, Catur Prabowo/RMOL
rmol news logo Sekretaris Perusahaan (Sekper)  PT Amarta Karya (Persero), Brisben Rasyid dan enam orang lainnya dipanggil dalam kasus dugaan proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2020 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp46 miliar.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (16/8), pihaknya memanggil tujuh orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (16/8).

Ketujuh saksi yang dipanggil, yakni Brisben Rasyid selaku Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya, Sri Wulan Dhani selaku mantan Staf Direksi PT Amarta Karya, Amelia Rinayanti selaku ibu rumah tangga, Permadi Indra Yoga selaku Direksi PT Intiland.

Selanjutnya, Alex Widi Kristiono selaku Direktur Mandiri Sekuritas, Puji Sihono selaku karyawan PT Amarta Karya, dan Aveza Mitya Saleh selaku karyawan PT Unity Corporation.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Catur Prabowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, dan Trisna Sutisna (TS) selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya. Untuk tersangka Trisna sudah ditahan pada Kamis (11/5). Sedangkan tersangka Catur ditahan pada Rabu (17/5).

KPK menduga, ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna, yaitu pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Uang yang diterima Catur dan Trisna CP diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA