Ridwan tampak keluar dari gedung Kejagung sekitar pukul 17.53 WIB, lengkap dengan memakai rompi warna merah muda khas Kejagung dan langsung menjalani penahanan.
"Sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10, yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka atas nama RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM, dan yang kedua atas nama HJ selaku Subkoordinator RKAB Kementerian ESDM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, kepada wartawan, Rabu (9/8).
Ridwan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang telah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023.
Di mana kasus ini berkaitan dengan dengan penambangan dan jual beli ore nikel di lahan PT Antam yang terletak di Bumi Oheo, Konawe Utara seluas 22 hektare melalui KSO antara Antam dan PT Lawu serta Perusahaan Daerah Sultra.
Tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
BERITA TERKAIT: