"Apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodasi dengan baik," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).
Kini, Kejagung menunggu salinan lengkap dari putusan kasasi Ferdy Sambo dkk. Bila sudah diterima, selanjutnya Kejagung akan menyampaikan sikap resmi perihal kasus tersebut.
"Kami akan menunggu proses selanjutnya adalah pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap. Dan kami akan pelajari tapi ada hal-hal yang perlu kami sampaikan apakah sikapnya ke depan akan seperti apa," jelas Ketut.
Selain Ferdy Sambo, MA juga menyunat vonis tiga tersangka lainnya. Di antaranya, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: