Keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diakomodasi oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Pernyataan itu merupakan respon Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam vonis kasasi Ferdy Sambo dkk, dimana dalam tuntutan JPU pada Ferdy Sambo sebelumnya adalah seumur hidup penjara. 
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: