Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan ada 1.487 orang di kejaksaan yang LHKPN-nya masih dinyatakan tidak lengkap.
Hal ini sebagaimana diurai Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (24/7). Dia mengurai data LHKPN lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
“Di kejaksaan masih ada 446 orang yang belum lapor LHKPN. Yang tidak menyampaikan surat kuasa, Kejaksaan masih 1.487 orang," urainya.
Kata Pahala, ada pejabat-pejabat yang sengaja tidak menyampaikan surat kuasa untuk KPK agar bisa melakukan pemeriksaan dari LHKPN yang diserahkan. Akan tetapi, ada juga pejabat yang tidak sengaja tidak menyerahkan surat kuasa alias kelupaan.
Untuk itu, Pahala mengaku akan kembali mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan daftar penyelenggara negara yang belum lengkap, agar segera diperbaiki.
"Jadi kita bedain sekarang ya, yang sudah sampaikan, sama yang lengkap. Kalau yang lengkap itu, ya sudah benar dia, tinggal kita klarifikasi kalau ada yang nggak jelas, kita periksa kalau ada informasi,” ujarnya.
“Tapi yang belum lengkap ini kita belum bisa periksa, karena nggak punya surat kuasa," pungkas Pahala.
BERITA TERKAIT: