Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekjen Kemenhub dan Pengusaha Beras Asal Sragen Mangkir dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 21 Juli 2023, 12:45 WIB
Sekjen Kemenhub dan Pengusaha Beras Asal Sragen Mangkir dari Panggilan KPK
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Bukan hanya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto, juga kompak tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

"Kamis (20/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya telah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (21/7).

Saksi-saksi yang dipanggil adalah Novie Riyanto selaku Sekjen Kemenhub, dan Billy Haryanto alias Billy Beras selaku pengusaha beras asal Sragen.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya," lanjut Ali.

Untuk itu, KPK mengultimatum dua saksi tersebut untuk kooperatif hadir pada panggilan berikutnya.

"KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif kedua saksi tersebut untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah memanggil Menhub Budi pada Jumat (14/7). Namun demikian, Menhub Budi meminta jadwal ulang karena sedang ada agenda lain. KPK pun berjanji akan kembali memanggil ulang Menhub untuk diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo pada Selasa (11/7). Suryo yang sebelumnya disebut membocorkan dokumen KPK ini juga menerima uang dari Dion Renata Sugiarto selaku pengusaha di bidang jasa konstruksi dan menjabat sebagai Direktur PT Istana Putra Agung (IPA). Suryo juga diketahui punya menjadi pemilik PT Prawiramas Puri Prima dan PT Rinenggo Ria Raya.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Dion. Di mana, Dion didakwa telah memberikan uang sebesar Rp18,95 miliar kepada Suryo, Bernard Hasibuan, dan Putu Sumarjaya agar Bernard dan Putu mengatur pelelangan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan.

Di mana, Suryo menerima uang Rp9,5 miliar sebagai sleeping fee dari Dion melalui rekening BCA atas nama Anis Syarifah nomor 8610024298 yang melakukan beberapa kali setoran tunai. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA