Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
"Kamis (20/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya telah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (21/7).
Saksi-saksi yang dipanggil adalah Novie Riyanto selaku Sekjen Kemenhub, dan Billy Haryanto alias Billy Beras selaku pengusaha beras asal Sragen.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya," lanjut Ali.
Untuk itu, KPK mengultimatum dua saksi tersebut untuk kooperatif hadir pada panggilan berikutnya.
"KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif kedua saksi tersebut untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah memanggil Menhub Budi pada Jumat (14/7). Namun demikian, Menhub Budi meminta jadwal ulang karena sedang ada agenda lain. KPK pun berjanji akan kembali memanggil ulang Menhub untuk diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo pada Selasa (11/7). Suryo yang sebelumnya disebut membocorkan dokumen KPK ini juga menerima uang dari Dion Renata Sugiarto selaku pengusaha di bidang jasa konstruksi dan menjabat sebagai Direktur PT Istana Putra Agung (IPA). Suryo juga diketahui punya menjadi pemilik PT Prawiramas Puri Prima dan PT Rinenggo Ria Raya.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Dion. Di mana, Dion didakwa telah memberikan uang sebesar Rp18,95 miliar kepada Suryo, Bernard Hasibuan, dan Putu Sumarjaya agar Bernard dan Putu mengatur pelelangan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan.
Di mana, Suryo menerima uang Rp9,5 miliar sebagai
sleeping fee dari Dion melalui rekening BCA atas nama Anis Syarifah nomor 8610024298 yang melakukan beberapa kali setoran tunai.
BERITA TERKAIT: