Bahkan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut, grup Facebook bernama "donor ginjal" yang berisi interaksi antara korban dan para sindikat.
"Rekrutnya dari media sosial Facebook. Kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).
Selain media sosial, Hengki akui promosi melalui mulut ke mulut atau pendonor ginjal sebelumnya yang mengajak orang lain untuk dijual ginjalnya.
Lagi-lagi motif ekonomi yang menjadi alasan pendonor.
"Disini ada yang spesifik ternyata dari pendonor berubah jadi perekrut," kata Hengki
Dari sini, pendonor mendapat surat rekomendasi palsu untuk berangkat ke Kamboja melaksanakan transplantasi ginjalnya.
Sebelumnya, Polri mengungkap kasus TPPO jaringan internasional yang berada di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan menetapkan 12 tersangka.
Sindikat TPPO tersebut menjual organ tubuh ginjal ke negara Kamboja dengan ratusan korban.
BERITA TERKAIT: