Dimana tugas Satgas ini salah satunya melanjutkan proyek pembangunan infrastruktur BTS yang sempat tersendat akibat kasus korupsi dan telah merugikan negara Rp 8 triliun.
“Kami juga akan mendampingi proyek itu sampai selesai. Karena apa? Kepentingan masyarakat yang kami utamakan, kepentingan negara yang kami utamakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa malam (19/7).
Artinya, Kejagung siap mengawal dan mendukung kembali kerja-kerja Kemenkominfo yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
“Kami tegaskan, semua program pemerintah kami dukung,” kata Ketut.
Terlebih, Ketut menyebut penyidikan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, sudah tuntas, sehingga kehadiran Satgas Percepatan Digitalisasi tidak akan menghambat proses hukum saat ini.
“Kami harus cepat, karena tadi saya bilang, penyidikan sudah selesai, perkara sudah bergulir, tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, karena perhitungan kerugian negara dan proses pemulihan TKP sudah selesai,” kata Ketut.
Seperti diketahui saat pelantikan Menkominfo yang baru, Presiden Jokowi mengingatkan proyek BTS di Kemkominfo tidak boleh sampai terbengkalai karena ada masalah hukum salah satunya dengan membentuk Satgas.
BERITA TERKAIT: