"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu. Dan oleh karenanya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, Kamis (13/7).
Menurut Kuntadi, dana tersebut awalnya diterima oleh salah satu mitra kerja Maqdir yang bernama Andika. Namun, Andika tak menyebut nama dan asal-usul orang yang memberikan uang tersebut.
Karena itulah kemudian dilakukan pemeriksaan ke kantor Maqdir untuk mengetahui secara jelas asal usul uang tersebut.
"Kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda. Tanpa kejelasan asal-usul kaitan dengan perkara ini, maka uang ini akan perlakuannya juga harus memperhitungkan, dengan tetap tidak bisa kami dudukkan dengan begitu saja. Sehingga pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang," papar Kuntadi.
Sebelumnya, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan menyerahkan uang 1,8 juta dolar AS atau setara Rp27 miliar ke gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis (13/7).
Maqdir tiba di Kejagung sekitar pukul 10.11 WIB menggunakan jas hitam dan ditemani seseorang yang membawa tumpukan uang dolar tersebut.
"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk
recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah ia terima," kata Maqdir.
Maqdir menerima uang senilai Rp 27 miliar dari pihak swasta dalam pecahan dolar AS. Uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Namun, Maqdir tak menjelaskan secara spesifik sosok swasta yang menyerahkan uang tersebut.
BERITA TERKAIT: