Jurubicara KY, Miko Ginting berujar jika publik mendapati dugaan pelanggaran etik hakim, bisa langsung membuat laporan.
“Jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, silakan dilaporkan saja buat diperiksa,” kata Miko kepada wartawan, Kamis (13/7).
KY sendiri enggan berkomentar jauh terkait perkara PKPU Hitakara yang dinilai banyak kejanggalan. Sepanjang tidak ada laporan, maka KY belum bisa mengambil sikap.
“Saya tidak mau berkomentar kasus spesifik ini,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal mempersoalkan sikap majelis hakim dan hakim pengawas yang dianggap abai dalam perkara PKPU PT Hitakara.
Dijelaskan, PT Hitakara sudah mengajukan permohonan pencabutan PKPU sejak 24 Mei 2023 namun tak kunjung mendapat tanggapan. Oleh karenanya, ia berharap KY dan Mahkamah Agung (MA) mengambil sikap tegas terhadap proses PKPU PT Hitakara.
"Jangan biarkan pelanggaran ini berjalan terus dan semakin blunder,” ujar Andi.
Adapun PKPU PT Hitakara diajukan oleh seorang bernama Linda Herman dan Tina. Dalam proses PKPU, kuasa hukum Hitakara menemukan sejumlah kejanggalan dan dugaan persekongkolan jahat.
Andi berujar, dasar hukum permohonan PKPU oleh pemohon yang mengaku memiliki tagihan utang jatuh tempo kepada PT Hitakara tidak bisa dibuktikan. Tagihan utang pemohon, menurut Andi, terkait pembayaran pendapatan bagi hasil atas pengelolaan unit hotel. Sementara, PT Hitakara bukanlah pihak yang mengelola hotel.
Kejanggalan lain, hubungan hukum PT Hitakara dengan para pemohon PKPU sejatinya untuk menyelesaikan pembangunan hotel. Seluruh kewajiban PT Hitakara untuk membangun dan menyewakan unit hotel kepada para pemohon pun telah terselesaikan.
“Tidak ada kewajiban tertunda lainnya dari PT Hitakara kepada para pemohon PKPU,” kata Andi.
Atas dasar itu, PT Hitakara telah melayangkan surat permohonan pencabutan PKPU bernomor 013/TA.HITAKARA/PKPU/V/2023 tertanggal 24 Mei 2023. Surat itu ditujukan kepada Hakim Pengawas Perkara Nomor: 63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY serta Majelis Hakim Pemutus Perkara Nomor: 63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY.
BERITA TERKAIT: