Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Majelis Hakim Bacakan Putusan Eksepsi Johnny Plate Pekan Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 11 Juli 2023, 23:24 WIB
Majelis Hakim Bacakan Putusan Eksepsi Johnny Plate Pekan Depan
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate/Net
rmol news logo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal lanjutkan sidang dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada Selasa pekan depan (18/7).

Waktu tersebut ditentukan usai pihak Johnny membacakan eksepsi dua minggu lalu, dengan eksepsi dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (11/7).

"Putusan terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh para penasihat terdakwa dan nanti akan kami bacakan seminggu yang akan datang, tanggal 18 Juli, hari Selasa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, PN Jakarta Pusat.

Sejauh ini tidak ada lagi proses jawab-menjawab setelah JPU menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Sesuai dengan Pasal 156 KUHAP, setelah tanggapan dari penuntut umum maka tidak ada lagi jawab-menjawab, maka hakim akan menjatuhkan putusan.

Sementara itu, pada sidang lainnya berlangsung agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Anang Achmad Latif dan terdakwa Yohan Suryanto.

Terhadap eksepsi itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak dan melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA