Waktu tersebut ditentukan usai pihak Johnny membacakan eksepsi dua minggu lalu, dengan eksepsi dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (11/7).
"Putusan terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh para penasihat terdakwa dan nanti akan kami bacakan seminggu yang akan datang, tanggal 18 Juli, hari Selasa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, PN Jakarta Pusat.
Sejauh ini tidak ada lagi proses jawab-menjawab setelah JPU menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Sesuai dengan Pasal 156 KUHAP, setelah tanggapan dari penuntut umum maka tidak ada lagi jawab-menjawab, maka hakim akan menjatuhkan putusan.
Sementara itu, pada sidang lainnya berlangsung agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Anang Achmad Latif dan terdakwa Yohan Suryanto.
Terhadap eksepsi itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak dan melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
BERITA TERKAIT: