Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis 15 Tahun, Johnny G Plate Ajukan Banding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 08 November 2023, 18:42 WIB
Divonis 15 Tahun, Johnny G Plate Ajukan Banding
Terdakwa kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Johnny G Plate/RMOL
rmol news logo Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Keputusan tersebut langsung disampaikan Johnny G Plate usai Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri membacakan vonis di Pengadian Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

"Pak Johnny bagaimana? (Mengajukan) Banding?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

"Banding, Yang Mulia," jawab Johnny G Plate yang diwakili pengacaranya.

Majelis Hakim menyatakan, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Selain itu, Hakim juga menghukum Johnny membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. Johnny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA