Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara yang bisa ditangani KPK di antaranya adalah perbuatan tindak pidana korupsi minimal Rp 1 miliar, dan melibatkan penyelenggara negara atau APH.
"Jadi tahap awal ini penyelidikan, itu dilakukan oleh KPK," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Penyelidikan yang dimaksud, yaitu soal temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tentang dugaan Pungli di Rutan KPK, dan soal adanya oknum pegawai yang memotong uang perjalanan dinas mencapai Rp550 juta yang baru diungkapkan KPK pada hari ini.
"Kemudian kenapa juga ditangani oleh KPK, karena kami ingin benar-benar melihat secara jelas, seperti apa praktik itu, karena kami tidak ingin hal ini itu terjadi kembali," kata Asep.
Sehingga kata Asep, pihaknya melakukan penyelidikan secara komprehensif terhadap dugaan Pungli di Rutan, dan dugaan pemotongan uang perjalanan dinas.
"Nanti kalau tidak masuk kategori perkara yang ditangani KPK, itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum lain, bisa kepada Kepolisian, ataupun kepada Kejaksaan," terang Asep.
Karena kata Asep, penyelidikan nya terlebih dahulu ditangani KPK dengan tujuan agar diketahui modus-modus perbuatan pidana yang dilakukan. Hal itu agar dilakukan perbaikan sistemnya supaya tidak terulang kembali.
"Kalau untuk memenjarakan orangnya atau memproses secara hukum, itu memang sudah menjadi komitmen dari sejak berdirinya KPK, karena KPK menerapkan
zero tolerance, artinya tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal, tindak pidana Korupsi, khususnya yang terjadi di KPK ini," pungkas Asep.
BERITA TERKAIT: