Adapun, dakwaan tersebut merupakan yang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan Johnny dalam proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.
Johnny, membantah bila dirinya tidak melakukan korupsi. Hal itu pun disampaikan Johnny dipenghujung sidang saat Majelis Hakim Fahzal bertanya.
"Saudara mengerti enggak dakwaan yang dibacakan?" kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.
"Saya mengerti, Yang Mulia. Tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny.
Hakim pun memberikan kesempatan para kuasa hukum Johnny Plate untuk berdiskusi dan menanyakan terkait eksepsi.
Alhasil, Johnny melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan eksepsi dalam sidang Selasa (4/7).
Johnny menjalani sidang dakwaan bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Sementara tersangka lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dijadwalkan akan menjalani sidang dakwaan pekan depan.
BERITA TERKAIT: