Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Tuntutan Kasus Judol Komdigi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 23 Juli 2025, 15:40 WIB
Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Tuntutan Kasus Judol Komdigi
Para terdakwa perkara pengamanan situs judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL
rmol news logo Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa kasus dugaan pengamanan situs judi online (Judol) Komdigi pada Rabu, 23 Juli 2025.

Adapun agenda sidang merupakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.

"Insyaallah hari ini," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Eko Budi Santoso.

Di kesempatan berbeda, Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten memastikan gelaran sidang tergantung kesiapan terdakwa dan jaksa. Seperti minggu sebelumnya, sidang biasa digelar pada sore hingga malam hari.

"Untuk judol mayoritas dijadwalkan tuntutan pada hari ini. Terdakwa Tony di SIPP dijadwalkan sidang pukul 14.00 WIB. Pelaksanaannya bergantung pada kesiapan JPU, terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Rio.

Persidangan ini telah dibagi menjadi empat klaster. Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA