Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, seperti diungkapkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Sebagaimana kita ketahui, bahwa Rutan itu adalah tempat yang terbatas. Terbatas tentang komunikasi, terbatas tentang fasilitas dalam lainnya," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Dari keterbatasan itu, kata Ghufron, kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi cukup terbuka, yang bertujuan agar tahanan KPK bisa memegang uang maupun menggunakan alat komunikasi.
"Sebagaimana anda sampaikan tadi, ada duit masuk, yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit. Atau tidak boleh berkomunikasi, untuk kemudian butuh komunikasi alat komunikasi masuk, itu butuh duit. Di sekitar itu lah pungutan-pungutan liar itu terjadi," ungkap Ghufron.
Namun demikian, lanjut Ghufron, dua contoh tersebut hingga saat ini masih dugaan yang perlu didalami tim penyelidik KPK.
"Nanti pada saatnya, pada saat penyelidikan ataupun tahap-tahap berikutnya akan kami sampaikan perkembangannya kepada masyarakat," pungkas Ghufron.
BERITA TERKAIT: