Apalagi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyatakan tuduhan Brigjen Endar tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik soal pembocoran dokumen yang dituduhkan kepada Firli.
"Dengan tidak terbuktinya Firli melanggar etik membocorkan dokumen, ia kemudian dapat membuat laporan kepada Bareskrim atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/6).
Saiful mengatakan, langkah hukum tersebut tepat jika ditempuh Firli Bahuri. Selain demi penegakan hukum, laporan ke Bareskrim Polri juga akan membuat tuduhan pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM makin terang.
"Saya lihat harus menjadi terang ini semua, Firli harus dipulihkan nama baiknya, kemudian pihak pengadu juga harus mempertanggungjawabkan aduannya. Bagi pembocor dokumen agar diungkap oleh Bareskrim," pungkas Saiful.
BERITA TERKAIT: