Happy merupakan pemilik PT Basis Utama Prima (BUP). Perusahaan tersebut ikut terseret dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menkominfo, Johnny G Plate.
Nama Happy Hapsoro makin mencuat usai Managing Director PT BUP, Muhammad Yusrizki, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada hari ini, Kamis (15/6).
"Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti, kami tak mau berandai-andai. Kalau tak ada alat bukti kami juga enggak bisa bertindak. Klir ya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (15/6).
Selain Yusrizki, dalam kasus dugaan korupsi ini Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka. Yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli human development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 8 triliun.
BERITA TERKAIT: