Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi tulisan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, di akun Twitter @nazaqistsha, soal dua nama yang dipaparkan Ketua KPK, Firli Bahuri, saat Raker dengan Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu.
"Kami sudah koreksi, kemarin ada dua atau tiga yang seharusnya tersangka, bukan terpidana, itu kesalahan data. Jadi saya kira tidak ada sama sekali kesengajaan menyampaikan data yang salah terkait status, baik tersangka atau terpidana itu," kata Ali, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/6).
Tiga dari 16 nama yang dimaksudkan, seharusnya masih berstatus tersangka, yaitu Andhi Pramono, Istadi Prahastanto, dan Heru Sumarwanto. Mengingat, pada paparan di DPR beberapa waktu lalu, hanya Andhi Pramono yang disebut masih berstatus tersangka, sedangkan Istadi dan Heru ditulis terpidana.
Namun, kata Ali, status itu bukan hal substantif, yang substantif itu terkait angka-angka nominal transaksi.
"Iya masih proses, karena itu kan berkaitan dengan kerugian keuangan negara Pasal 2. Dua orang yang disebutkan itu perkara lama dan masih dalam proses penyidikan sebagai sisa periode lalu. Sebagaimana yang sudah pernah kami sampaikan, sisa perkara lalu ratusan jumlahnya, kami upayakan penyelesaiannya," tegas Ali.
Apalagi, sambung dia, pada 2020 lalu, ada ratusan perkara peninggalan era Agus Rahardjo dkk. Bahkan perkara itu sudah sangat lama dan tidak ada kejelasannya, termasuk perkara yang menjerat Istadi dan Heru pada 2019 lalu.
"Silakan masyarakat beri masukan dan kritik perbaikan dan membangun kepada KPK, tapi lebih baik hindari narasi bohong, karena jauh lebih bijak disampaikan dalam nuansa koreksi, karena bisa jadi saat penyampaian informasi oleh KPK ada kekeliruan dalam database di data penindakan KPK," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: