Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lukas Enembe Tolak Sidang Online, Dakwaan Ditunda Pekan Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 12 Juni 2023, 12:53 WIB
Lukas Enembe Tolak Sidang <i>Online</i>, Dakwaan Ditunda Pekan Depan
Sidang daring dengan terdakwa Lukas Enembe yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6)/RMOL
rmol news logo Sidang perdana Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda pekan depan.

Keputusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh setelah mendengar permintaan Lukas Enembe agar sidang digelar secara langsung.

Awalnya, sidang hari ini, Senin (12/6), diputuskan digelar secara daring. Lukas Enembe pun hadir secara daring dari Rutan KPK pada Gedung Merah Putih karena mengaku dalam kondisi sakit.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mendapat kendala karena Lukas tidak mau keluar kamar di Rutan KPK.

"Jadi biar efektif, cepat, kita online. Tapi kalau Yang Mulia mempertimbangkan untuk offline, kami juga siap," kata Jaksa.

Mendengar itu, Majelis Hakim mempertanyakan komitmen tim penasihat hukum Lukas dan para simpatisan pendukung agar persidangan tetap terjaga, dan tidak ada kegaduhan jika sidang dilakukan secara offline.

"Kalau memang saudara bisa jamin, Majelis Hakim tegas akan menyatakan bahwa sidang ini dilakukan secara offline, dengan catatan apabila ada kendala di ruang persidangan, maka kami akan menetapkan lagi persidangan ini akan dilakukan secara online. Saya ingatkan dari awal," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Setelah itu, Majelis Hakim membacakan identitas terdakwa Lukas. Namun saat ditanya kesediaan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan secara online, Lukas meminta untuk tetap digelar secara offline.

Padahal, Majelis Hakim dan JPU KPK sependapat bahwa untuk sidang pembacaan surat dakwaan bisa dilakukan secara online, dilanjutkan offline pada persidangan selanjutnya.

Terdakwa Lukas lantas memutuskan tetap membacakan surat permohonan untuk majelis hakim. Namun karena suara Lukas tidak jelas, surat permohonan dibacakan penasihat hukum. Isi surat permohonan tersebut adalah permintaan agar sidang dilakukan secara offline.

"Insyaallah persidangan berikut akan dilaksanakan secara offline dengan catatan saudara (penasihat hukum) harus jamin kelancaran persidangan. Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai, dan akan dilanjutkan pada Senin 19 Juni 2023," pungkas Hakim.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA