Keputusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh setelah mendengar permintaan Lukas Enembe agar sidang digelar secara langsung.
Awalnya, sidang hari ini, Senin (12/6), diputuskan digelar secara daring. Lukas Enembe pun hadir secara daring dari Rutan KPK pada Gedung Merah Putih karena mengaku dalam kondisi sakit.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mendapat kendala karena Lukas tidak mau keluar kamar di Rutan KPK.
"Jadi biar efektif, cepat, kita
online. Tapi kalau Yang Mulia mempertimbangkan untuk
offline, kami juga siap," kata Jaksa.
Mendengar itu, Majelis Hakim mempertanyakan komitmen tim penasihat hukum Lukas dan para simpatisan pendukung agar persidangan tetap terjaga, dan tidak ada kegaduhan jika sidang dilakukan secara
offline.
"Kalau memang saudara bisa jamin, Majelis Hakim tegas akan menyatakan bahwa sidang ini dilakukan secara
offline, dengan catatan apabila ada kendala di ruang persidangan, maka kami akan menetapkan lagi persidangan ini akan dilakukan secara
online. Saya ingatkan dari awal," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Setelah itu, Majelis Hakim membacakan identitas terdakwa Lukas. Namun saat ditanya kesediaan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan secara
online, Lukas meminta untuk tetap digelar secara
offline.
Padahal, Majelis Hakim dan JPU KPK sependapat bahwa untuk sidang pembacaan surat dakwaan bisa dilakukan secara
online, dilanjutkan
offline pada persidangan selanjutnya.
Terdakwa Lukas lantas memutuskan tetap membacakan surat permohonan untuk majelis hakim. Namun karena suara Lukas tidak jelas, surat permohonan dibacakan penasihat hukum. Isi surat permohonan tersebut adalah permintaan agar sidang dilakukan secara
offline.
"
Insyaallah persidangan berikut akan dilaksanakan secara
offline dengan catatan saudara (penasihat hukum) harus jamin kelancaran persidangan. Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai, dan akan dilanjutkan pada Senin 19 Juni 2023," pungkas Hakim.
BERITA TERKAIT: