Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (9/6), pihaknya memanggil 15 orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.
"Pemeriksaan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Jalan Sam Ratulangi nomor 78, Besusu Bar, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulteng," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (9/6).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Djira Kendjo selaku Wabup Morut periode 2021-2026 atau Sekretaris DPRD Kabupaten Morut periode 2014-2017, Baso Mukhtar selaku Direktur CV Aditya Cipta Mediajasa.
Selanjutnya, Alamsyah selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Morut, Benilemba Padjula selaku Perancang Perundang-udangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Kantor Bupati Morut, Edward Antonius Silalahi selaku Analis Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Morut, Harjoin Bate selaku wiraswasta.
Kemudian, Hotman Parlindungan Damanik selaku Kasubbag Program Keuangan dan asset di Bappelitbangda Pemkab Morut, Lilli Umi Kalsum selaku Tenaga Logistik Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Morut Tahap I tahun 2016, Lohmeyer Prasasti Bawu selaku Sekretaris Tim Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi II tahun 2016.
Lalu, Maxi Marselus Toreh selaku Staf Persidangan Komisi I DPRD Kabupaten Morut, Sulkarnain selaku karyawan PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Supriyanto selaku wiraswasta, Yulis Dertha Tonigi selaku Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Morut sejak 2017-2019, Mohammad Fahri selaku Asisten Tenaga Ahli CV Aditya Cipta Mediajasa tahun 2015, dan Andi Anwar selaku swasta.
Untuk saksi Wabup Morut, Djira Kendjo sebelumnya telah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada Kamis 15 Desember 2022, dan pada Kamis (5/1).
Pada Kamis (5/1), KPK juga memeriksa Bupati Morut, Deli Julkarson Hehi, dan Masjudin Sudin selaku Kepala BPKAD Pemkab Morowali Utara. Dari ketiga saksi itu, KPK menyita uang Rp 8 miliar dari kas daerah Pemkab Morut.
KPK pada Senin 21 November 2022 resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morut. Perkara tersebut sebelumnya ditangani tim penyidik Polda Sulawesi Tengah dan KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi melakukan pengambilalihan.
BERITA TERKAIT: