
Kejaksaan Agung RI terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Terbaru, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 2 orang saksi.
"Pertama JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, kedua KSD selaku VP Sales PT Telkominfra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6).
Ketut menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.
Kejagung pun telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Yaitu AAL, GMS, YS, MA, IH, dan mantan Menkominfo, Johnny G Plate.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: