Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (29/5).
"Saksi Asmar hadir, didalami terkait dengan pengetahuan perbuatan tersangka MA selaku bupati memotong uang persediaan dan penerimaan fee proyek," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (30/5).
Selain itu, tim penyidik juga mendalami Asmar yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Kepulauan Meranti terkait motivasi korupsi yang dilakukan oleh Adil.
"Saksi juga didalami soal pengetahuan motivasi korupsi yang dilakukan oleh MA, di antaranya untuk mempersiapkan diri dalam kontestasi Pilkada Gubernur 2024. Saksi ini juga diminta agar ia mengingatkan semua para ASN Kabupaten Kepulauan Meranti yang terkait perkara ini untuk kooperatif," pungkas Ali.
KPK pada Jumat (7/4) resmi menetapkan 3 dari 28 orang yang terjaring tangkap tangan sebagai tersangka. Yaitu Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024; Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti; dan M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
Tiga orang tersebut terlibat dalam tiga kluster perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yaitu dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya TA 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti, Provinsi Riau.
Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung di empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta pada Kamis (6/4), KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,7 miliar.
Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, Adil menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.
Dalam perkembangannya, KPK melakukan pencegahan terhadap 10 orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 10 Mei 2023 hingga 6 bulan ke depan.
Terdiri dari 8 orang pegawai BPK Perwakilan Riau, yakni Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, Salomo Franky Pangondian. Dan dua orang swasta, Findi Handoko, dan Ayu Diah Ramadani.
BERITA TERKAIT: