Pernyataan itu disampaikan Zumi Zola, usai mengikuti persidangan virtual. Dia bersaksi melalui di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (23/5).
"Hari ini saya hadir sebagai saksi dari empat terdakwa anggota DPRD Provinsi Jambi. Masih kasus yang sama, kasus suap ketok palu. Saya sudah memberikan keterangan-keterangan yang intinya sama dengan BAP dan putusan," kata Zumi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/5).
Dia juga mengaku selesai menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin selama empat tahun lebih.
"Alhamdulillah, sekarang saya sibuk dengan anak-anak dan ibu saya. Jadi anak yang mengabdi kepada ibunya, karena orang tua saya tinggal satu sekarang," katanya.
Dia mengaku, hingga kini masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), sebulan sekali.
Ditanya apakah akan kembali terjun ke politik dan kembali menjadi calon kepala daerah, Zumi mengaku fokus bisnis.
"Semua itu saya serahkan kepada Allah, tapi saat ini saya fokus bisnis," terangnya.
Bahkan, saat ditanya soal kembali jadi artis, Zumi mengaku bersyukur jika masih ada tawaran.
"Saat ini ada bisnis dengan teman-teman, kalau ada tawaran, alhamdulillah masih ada yang ingat," pungkasnya.
Zumi Zola menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Selasa 6 September 2022, dengan bebas bersyarat.
Dia divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp37.477.000.000, 173.300 dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura, serta satu unit mobil Toyota Alphard.
Dia juga dinyatakan terbukti menyuap 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, dengan nilai total Rp16,34 miliar.
BERITA TERKAIT: