Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya kembali menahan enam tersangka terakhir dari total 28 tersangka dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dan 23 orang lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 6 orang tersangka, yaitu MH (Mely Hairiya), LS (Luhut Silaban), EM (Edmon), MK (M. Khairil), RH (Rahima), MS (Mesran) masing-masing untuk 20 hari pertama mulai 1 September 2023 sampai dengan 20 September 2023 di Rutan KPK," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (1/9).
Sementara itu, 22 tersangka yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang sudah ditahan sebelumnya, yakni Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Mauli (MU), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Hasan Ibrahim (HI), Kusnindar (KN), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), dan Nurhayati (NR).
Asep kemudian membeberkan kontruksi perkara ini, dimulai saat pembahasan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018. Dalam RAPBD itu tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, diduga tersangka Nasri Umar (NU) dkk meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.
Pembagian uang "ketok palu" disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD.
"Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka HH dkk," beber Asep.
Asep menerangkan, besaran uang yang diterima keenam tersangka yang ditahan hari ini masing-masing sebesar Rp200 juta.
"Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan," pungkas Asep.
BERITA TERKAIT: