Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penuhi Panggilan KPK, Bupati Boltim dan Pejabat Ditjen Pajak Diperiksa Soal LHKPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 16 Mei 2023, 14:41 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Bupati Boltim dan Pejabat Ditjen Pajak Diperiksa Soal LHKPN
Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto/RMOL
rmol news logo Dua pejabat yang diundang untuk diklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah hadir memenuhi undangan tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Selasa (16/5).

Dua pejabat yang diundang untuk diklarifikasi harta kekayaannya, yaitu Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto dan Kasubdit Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Wahyu Widodo.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, untuk Wahyu Widodo, telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.05 WIB. Sedangkan untuk Sam Sachrul Mamonto, baru hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.32 WIB.

Hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan klarifikasi soal harta kekayaannya yang dilaporkan di LHKPN.

Berdasarkan penelusuran LHKPN, Bupati Boltim tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6.062.500.000 (Rp 6 miliar) pada LHKPN 2021.

Harta kekayaannya tercatat hanya naik sedikit, yakni hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 121,5 juta di bandingkan LHKPN saat awal menjabat sebagai Bupati yang dilaporkan pada 29 Maret 2021 sebesar Rp 5.941.000.000 (Rp 5,9 miliar).

Sedangkan Wahyu Widodo, memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4.597.636.266 (Rp 4,5 miliar pada LHKPN 2022. Harta kekayaan Wahyu Widodo mengalami kenaikan sebesar Rp 443.754.808 atau sebesar 10,68 persen di bandingkan harta kekayaan pada LHKPN 2021 senilai Rp 4.153.881.458 (Rp 4,1 miliar). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA