"Oknum yang dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan proses pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (15/5).
Saat ini, oknum jaksa tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus dugaan pemerasan tersebut dialami oleh seorang ibu sekaligus guru bernama Sarlita yang merekam percakapannya bersama oknum jaksa dimaksud.
Dalam rekaman video, oknum jaksa tersebut meminta uang senilai Rp 100 juta dengan dalih untuk rehabilitasi anak Sarlita yang tersandung kasus narkoba.
Namun, Sarlita hanya menyanggupi Rp 80 juta dari permintaan Jaksa EKT dengan cara dicicil.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: