"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis siang (27/4).
Anak buah Megawati Soekarnoputri yang dipanggil sebagai saksi itu adalah Cinta Mega, selaku anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dan 2019-2024.
"Saksi ini hadir dan kembali didalami tim penyidik, di antaranya soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada PD Sarana Jaya," jelas Ali.
"Juga dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud," sambungnya.
Cinta Mega sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis (23/2). Pada pemeriksaan itu, Cinta Mega dicecar soal proses pengusulan dan pembahasan anggaran antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya dengan DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).
Keduanya juga sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang ini, diduga membuat kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
BERITA TERKAIT: