Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada kasis itu, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
"Jumat (14/4) bertempat di Polda Papua, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (17/4).
Kelima orang saksi yang telah diperiksa, yaitu Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua; Timotius Enumbi selaku swasta; Stevani Moningka selaku Bagian Keuangan PT Melonesia; Hengki selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Pemprov Papua; dan Reza Bayu Pahlavi Ayomi selaku ULP proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi II.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu," kata Ali.
Namun demikian, lanjutnya, seorang saksi lainnya, yakni Aloysius Renwarin yang merupakan pengacara tersangka Lukas tidak hadir atau mangkir.
"Saksi tidak hadir dan KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik pada penjadwalan berikutnya," pungkas Ali.
Pada Rabu (12/4), KPK resmi mengumumkan status tersangka baru bagi Lukas, yakni tersangka kasus dugaan TPPU setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dan gratifikasi, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil.
BERITA TERKAIT: