Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan, Senin (10/4).
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Rafael yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol turun dari mobil tahanan KPK dan digiring petugas menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 14.05 WIB.
Saat ditanya soal kabarnya selama sepekan berada di Rutan KPK, Rafael tidak merespon. Dia lebih memilih diam sembari berjalan cepat memasuki Gedung Merah Putih KPK.
"Betul (Rafael diperiksa perdana sebagai tersangka)" ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (10/4).
Pada hari ini, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yaitu Jinnawati selaku karyawan swasta; Nanan Hadiretna selaku ibu rumah tangga; Thio Ida selaku ibu rumah tangga; dan Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande atau staf yang ditunjuk.
BERITA TERKAIT: