Hal ini disampaikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membantah klaim pengacara Dito, Abu Said yang menyerahkan surat kepemilikan senjata dari Kodam IV Diponegoro.
Bantahan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari yang menyebut senjata milik Dito merupakan senjata ilegal.
"Saya rasa itu sudah dijelaskan oleh pihak Bareskrim kemarin ke media bahwa senjata-senjata itu ilegal. Sampai saat ini kami juga tidak menemukan dokumen kepemilikan itu di satuan-satuan jajaran TNI AD," kata Hamim kepada redaksi, Sabtu (8/4).
Kasus ini sendiri bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra yang berada di Jalan Erlangga, di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin malam (13/3).
Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK dalam rangka mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), Senin (13/3).
Namun, saat melakukan penggeledahan, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api. Dari jumlah tersebut, 9 senjata api dinyatakan tidak memiliki dokumen sisanya 6 memiliki dokumen.
Dito pun dua kali mangkir saat dipanggil Bareskrim Polri sebagai saksi untuk perkara dugaan senjata api ilegal.
BERITA TERKAIT: