Direktur Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro kepada pers (14/4) mengatakan, kalau sekali lagi dipanggil Dito tidak datang lagi, akan jadi buron.
Djuhandhani: "Ya… kita akan panggil tersangka lagi. Dan kalau tidak kunjung datang, kami masukkan DPO (Daftar Pencarian Orang alias buron)."
Tidak datangnya Dito ini bukan pertama kali. Sudah dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tapi ia tidak datang. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Dito juga tidak datang saat dipanggil sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Ia dipanggil tiga kali, tidak pernah hadir. Akhirnya Nikita bebas dari dakwaan.
Rentetan perkaranya sepele, tapi berliku. Dimulai dari unggahan medsos Nikita yang dinilai menghina Dito Mahendra. Itu pun sebenarnya fokus Nikita bukan ke Dito, melainkan ditujukan ke penyanyi Nindy Ayunda. Nikita dan Nindy awalnya saling serang di medsos.
10 Januari 2022 saat Nindy ultah ke-33 mengumumkan bahwa dia punya pacar bernama Dito Mahendra. Anak orang kaya, pemilik Taman Mini Indonesia Indah, cucunya Brigjen TNI Sampurno, orang kepercayaan Presiden Soeharto. Sampurno adalah Kepala Rumah Tangga Kepresidenan era Presiden Soeharto selama 17 tahun.
Lantas, Nikita mengolok Dito Mahendra via medsos, karena sewa privat jet belum dibayar. Ganti musuh, Dito marah ke Nikita.
Senin, 16 Mei 2022, Dito melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke polisi dan menyeret Nikita Mirzani dengan UU ITE. pencemaran nama baik. Laporan polisi bukan di Jakarta, melainkan ke Polres Serang.
Padahal rumah para pihak yang berkonflik (Nikita dan Dito) sama-sama di Jakarta. Berdasarkan
locus delicti, mestinya di Jakarta.
Rabu, 15 Juni 2022 rumah Nikita dikepung belasan polisi sejak dini hari. Nikita ada di dalam rumah. Nikita tidak keluar, para polisi juga tidak masuk rumah. Ternyata, menjelang tengah hari semua polisi meninggalkan lokasi di sekitar rumah Nikita. Bubar dengan sendirinya. Unik sekali.
Kamis, 21 Juli 2022 Nikita ditangkap aparat Polres Serang di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Selatan, melibatkan tiga personel Polwan.
Akhirnya, Nikita ditahan di Rutan kelas IIB Serang, selama 20 hari, mulai 25 Oktober 2022 hingga 13 November 2022. Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Nikita disidang.
Selama persidangan, saksi korban, Dito dipanggil jaksa tidak pernah hadir. Sampai panggilan ke tiga, pun tetap tidak datang. Maka, perkara dibatalkan. Nikita dibebaskan dari tahanan. Bebas murni. Cuma gegara korban tidak pernah hadir di persidangan.
Tahu-tahu, Senin, 13 Maret 2023 Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan berkaitan dengan dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Nurhadi, mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung. KPK menduga, terdapat barang bukti pencucian uang Nurhadi ada di kediaman Dito.
Sedangkan, Nurhadi sudah divonis hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 10 Maret 2021. Majelis hakim menetapkan, Nurhadi terbukti menerima suap Rp 35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak Rp 13,787 miliar.
Ketika KPK menggeledah rumah Dito, selain disita berkas-berkas dokumen, juga disita 15 senjata api. Semua senjata ini diserahkan oleh pihak KPK ke Mabes Polri. Lalu Polri meneliti semua senjata api itu.
Hasilnya, sembilan senjata api dinyatakan ilegal. Semua ini bukan senjata rakitan, asli pabrikan. Bukan kaleng-kaleng. Tapi senjata keren-keren.
Ada Pistol Glock kaliber 17 dan kaliber 19 Zev. Ada senapan Noveske Rifleworks. Ada revolver Smith & Wesson (S&W) pistol yang pelurunya dimasukkan ke tabung berputar. Pistol ini dibikin di Springfield, Massachusetts, Amerika Serikat.
Bahkan ada senapan serbu AK 101 peluru berkaliber 5.56 x 45 mm. Ini senjata untuk perang konvensional, perang gerilya di hutan, juga perang kota.
Maka, Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Diancam hukuman mati.
Bunyi Pasal 1 Ayat 1, begini:
“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.â€
Terus, bagaimana hasil penyelidikan KPK? Masih dalam proses. Tapi, perkara yang semula sepele ini ternyata berliku-liku dan ke mana-mana.
Benarkah Dito anaknya pemilik Taman Mini Indonesia Indah? Bukankah kepemilikan saham Taman Mini sudah beralih ke negara.
Direktur Eksekutif TMII, I Gusti Putu Ngurah Sedana kepada pers mengatakan, sejak 1 April 2021 pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah telah berpindah tangan dari Yayasan Harapan Kita ke pemerintah Indonesia.
Jadi, tidak ada kepemilikan pihak swasta di situ. Tapi ternyata Brigjen Sampurno pernah ditunjuk Presiden Soeharto jadi General Manager Taman Mini Indonesia Indah selama 18 tahun. Dan, Sampurno sudah meninggal pada 1999 atau 24 tahun silam.
Mungkinkah berliku-liku perkara ini masih terkait sejarah lama itu? Padahal sudah sangat lama. Masihkah berpengaruh sampai sekarang?
Polisi sudah bertindak tegas. Akan menyatakan Dito buron, jika sekali lagi mangkir dari panggilan selaku tersangka. Jadi, tidak ada kaitannya dengan sejarah masa silam itu. Entah bagi tersangka.
Penulis adalah Wartawan Senior
BERITA TERKAIT: