Penangkapan tersebut terkait kepemilikan senjata api ilegal. Dito Mahendra sendiri sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh Bareskrim, namun selalu mangkir.
“Kalau memang (senjatanya) tidak ada izin, ya diproses hukum. Ketegasan itu dilandasi kedisiplinan menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan,†kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Jumat (14/4).
Ketegasan Kabareskrim tersebut patut menjadi contoh bagi jajaran Korps Bhayangkara yang nantinya menjadi pemimpin di masa depan.
“Kita berharap generasi baru Polri mulai berpikir modern, membawa Polri menjadi polisi modern yang efektif,†jelas Abdul Fickar.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto telah memerintahkan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro untuk menangkap Mahendra Dito.
Dittipidum Bareskrim Polri sendiri telah memastikan temuan sembilan dari 15 pucuk senjata api dari penyidik KPK di rumah Dito tanpa dokumen izin kepemilikan.
BERITA TERKAIT: