“Tidak boleh ada cacat hukum di akhir masa jabatan pimpinan KPK karena kami berlima selalu hati-hati, dan kompak dalam membuat keputusan. Setiap keputusan diambil secara bulat,†kata Firli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (7/4).
Firli menyampaikan kegiatan tangkap tangan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil adalah yang pertama di tahun 2023, alias tidak ada tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak bulan Januari lalu.
"Selama tiga bulan sejak Januari sampai dengan 31 Maret 2023, tidak ada tangkap tangan," tekan Firli.
Disisi lain, penangkapan terhadap Muhammad Adil membuktikan bahwa KPK sama sekali tidak terganggu dengan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan yang sengaja dijadikan polemik, sekaligus juga menjadi pertanyaan kinerja Brigjen Endar Priantoro selama menjadi Direktur Penyelidik.
Mengingat, sampai masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023, tidak ada kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.
Padahal, fungsi dari Direktorat yang dipimpin Endar Priantoro cukup penting karena bertugas untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
BERITA TERKAIT: