Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Masa Tugas Endar Berakhir, KPK Tangkap Tangan Bupati Kepulauan Meranti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 07 April 2023, 06:00 WIB
Usai Masa Tugas Endar Berakhir, KPK Tangkap Tangan Bupati Kepulauan Meranti
Ketua KPK Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap fokus bekerja menindak penyelenggara negara yang melakukan korupsi secara profesional sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan.

“Tidak boleh ada cacat hukum di akhir masa jabatan pimpinan KPK karena kami berlima selalu hati-hati, dan kompak dalam membuat keputusan. Setiap keputusan diambil secara bulat,” kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (7/4).

Firli menyampaikan kegiatan tangkap tangan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil adalah yang pertama di tahun 2023, alias tidak ada tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak bulan Januari lalu.

"Selama tiga bulan sejak Januari sampai dengan 31 Maret 2023, tidak ada tangkap tangan," tekan Firli.

Disisi lain, penangkapan terhadap Muhammad Adil membuktikan bahwa KPK sama sekali tidak terganggu dengan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan yang sengaja dijadikan polemik, sekaligus juga menjadi pertanyaan kinerja Brigjen Endar Priantoro selama menjadi Direktur Penyelidik.

Mengingat, sampai masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023, tidak ada kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.

Padahal, fungsi dari Direktorat yang dipimpin Endar Priantoro cukup penting karena bertugas untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA