Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Segera Pensiun, Mantan Kapolsek Kalibaru Menyesal Ikut Terjerat Peredaran Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 06 April 2023, 07:58 WIB
Segera Pensiun, Mantan Kapolsek Kalibaru Menyesal Ikut Terjerat Peredaran Narkoba
Sidang terdakwa Kompol Kasranto dalam perkara peredaran narkotika di PN Jakarta Barat/RMOL
rmol news logo Penyesalan selalu datang belakangan. Itulah yang dirasakan mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, lantaran ikut masuk dalam lingkaran peredaran narkoba jenis sabu.

Terlebih lagi, Kasranto melakukan perbuatan buruk itu jelang akhir masa jabatannya sebagai anggota Polri.

"Dari lubuk hati yang paling dalam saya sangat menyesali perbuatan saya, kenapa ini bisa terjadi kepada saya di ujung pengabdian saya sebagai anggota Polri," sesal Kasranto dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).

Kasranto mengakui apa yang dilakukannya benar-benar di luar kesadaran. Bahkan dirinya menyebut seperti ada setan yang menjerumuskan dirinya untuk  ikut mengedarkan sabu.

Padahal, dirinya mengaku, menjelang akhir masa jabatan ini belum pernah sekalipun terlibat dalam proses hukum.

"Seumur hidup saya belum pernah mengalami ataupun terlibat suatu proses hukum. Penangkapan di bulan Oktober adalah kejadian yang sangat pahit dalam hidup saya dan proses hukum yang sangat menguras tenaga dan pikiran saya," ucap Kasranto.

Selain menyesali perbuatannya, Kasranto juga meminta maaf kepada keluarga, anak dan istrinya, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kompol Kasranto sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dari jual-beli, dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dengan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Kasranto, Irjen Teddy Minahasa juga tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA