Di hadapan Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Kasranto mengaku bodoh, tidak sadar bisa tergiru dan mau menjual barang bukti sabu.
"Enggak tahu kenapa sampai saya berbuat sebodoh itu," ucap Kasranto.
Padahal, Kasranto menyebut selama ia berdinas di Polri kurang lebih 30 tahun tidak pernah bertindak melanggar hukum.
"Saya selama dinas 30 tahun itu tidak pernah macam-macam, kenapa di akhir-akhir (masa dinas) kok sampai kaya gitu," kata Kasranto.
Dalam dakwaan, Kasranto memerintahkan mantan anggota Polsek Muara Baru, Janto P Situmorang dan anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Achmad Darmawan menjual sabu titipan, mulai dari berat 1 kilogram hingga 100 gram dengan keuntungan mencapai Rp 500 Juta.
Adapun pasal yang disangkakakn yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BERITA TERKAIT: