Hal itu disampaikan langsung oleh Idris usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih sejak pukul 12.00 tinggal pukul 18.35 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
"Saya hadir sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Tukin di minerba. Saya sebagai warga negara yang baik memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang saya alami, saya dengar sendiri terkait dengan korupsi Tukin," ujar Idris kepada wartawan, Senin malam (3/4).
Namun, saat ditanya soal temuan uang Rp 1,3 miliar yang diamankan tim penyidik saat menggeledah apartemennya di Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat, Idris meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada tim penyidik KPK.
"Tanya penyidik (soal uang Rp 1,3 M)" pungkas Idris.
Sebelumnya, Idris mangkir dari panggilan tim penyidik untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (30/3).
Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Pada Senin (27/3) hingga Selasa (28/3), tim penyidik menggeledah kantor Ditjen Minerba, kantor Kementerian ESDM, serta Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat setelah ditemukan kunci apartemen saat geledah ruang kerja Plh Dirjen Minerba M. Idris Froyoto Sihite.
Dari kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM, KPK mengamankan dokumen terkait Tukin ASN Kementerian ESDM. Sedangkan penggeledahan di apartemen, KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar.
Pada Senin (27/3), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru tersebut yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah yang melibatkan 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
KPK menyebut, bahwa uang korupsi itu digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian ESDM.
KPK pun telah berkirim surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar kesepuluh orang tersangka tersebut dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
BERITA TERKAIT: