Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa KPK pada Kamis (30/3).
"Alat bukti dalam menguatkan unsur-unsur pasal dugaan penerimaan suap dan TPPU telah terpenuhi sehingga berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa," ujar Ali, Jumat (31/3).
Namun demikian, penahanan Syahrir masih dilakukan di Rutan KPK sampai dengan 18 April 2023.
"Pelimpahan berkas dakwaan berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.
Syahrir kembali ditetapkan sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan suap dan TPPU pada Selasa (21/2). Syahrir sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau. Syahrir resmi ditahan KPK pada Kamis 1 Desember 2022.
Dalam perkara suap itu, selain Syahrir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Frank Wijaya (FW) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA); dan Sudarso (SDR) selaku General Manager (GM) PT AA.
Kurun waktu September 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021, Syahrir menerima aliran sejumlah uang, baik melalui rekening bank atas nama pribadi Syahrir maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN tersebut sejumlah sekitar Rp 791 juta yang berasal dari Frank.
Selain itu, pada kurun waktu 2017 sampai dengan 2021, Syahrir juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp 9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi.
BERITA TERKAIT: