Sumber
Kantor Berita Politik RMOL, menyebutkan, Kuncoro Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bansos di Kemensos, dalam kapasitas sebagai Dirut Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, anak usaha BUMN dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), yang pernah dijabat sejak September 2018.
Selain Kuncoro, KPK dikabarkan telah menetapkan lima tersangka lainnya. Dua di antaranya Vice President PT BGR, April CH, dan Direktur Komersil PT BGR, Budi Susanto. Identitas tiga tersangka lainnya belum terdeteksi.
Kasus dugaan korupsi Bansos di Kemensos diduga temuan baru KPK, bukan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Pieter Batubara dkk.
Sementara itu, pimpinan KPK belum merespon terkait dugaan Kuncoro Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bansos itu.
Meski begitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membenarkan bahwa KPK meminta agar Kuncoro dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri, selama enam bulan ke depan.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK, berlaku 10 Februari 2023 sampai 10 Agustus 2023," jelas Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, kepada wartawan, Selasa (14/3).
Pencegahan agar tidak ke luar negeri oleh KPK biasa dilakukan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun orang-orang yang dianggap menjadi saksi kunci perkara tindak pidana korupsi.
BERITA TERKAIT: