"Jadi periode 2017-2018, betul ini merupakan kerja sama antara kejaksaan dengan PT Telkom," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di gedung Kejagung RI, Jakarta, Senin (13/3).
Lanjut Kuntadi, kasus ini berhubungan dengan pembangunan perumahan, hotel, penyediaan batu split di beberapa perusahaan pelanggan yang diduga fiktif.
Hasil penyelidikan sementara, Kuntadi menyebut adanya sejumlah oknum PT GTS yang diduga memalsukan dokumen untuk mencairkan uang senilai ratusan miliar.
Berlandaskan laporan itu, terkini penyidik telah memeriksa 38 saksi dan menggeledah beberapa tempat guna melengkapi barang bukti dugaan korupsi.
"Kita telah memeriksa 38 orang saksi, dan telah melakukan beberapa kegiatan penggeledahan di beberapa tempat. Antara lain di PT GTS itu sendiri dan PT Sigma Cipta Caraka. Hasil penggeledahan kita baru menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara," jelas Kuntadi.
BERITA TERKAIT: