Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Senin (13/3) hari ini, tim penyidik mengagendakan pemanggilan dua orang untuk diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang belum diumumkan tersangkanya.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," beber Ali, kepada wartawan, melalui pesan singkat, Senin siang (13/3).
Kedua orang saksi yang dipanggil adalah Dian Aventi selaku Kadiv Keuangan PT DKB 2012-2015 yang juga Direktur Keuangan PT DKB 2015-2017, dan Anggiasari, selaku Direktur PT DKB 2012-2014.
Pada Kamis (19/1), KPK mengumumkan penyidikan baru terkait kasus yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah itu.
Meski begitu KPK belum bisa membeberkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasar sumber
Kantor Berita Politik RMOL, KPK telah menetapkan dua tersangka pada penyidikan baru ini, yakni Nyoman Sudiana, Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, dan Didi Laksamana, Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa.
BERITA TERKAIT: