Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Dana Hibah di Jatim, KPK Panggil 3 Koordinator Pokmas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Februari 2023, 14:22 WIB
Kasus Suap Dana Hibah di Jatim, KPK Panggil 3 Koordinator Pokmas
Ilustrasi gedung KPK/RMOL
rmol news logo Tiga orang Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/2).

Ketiga Koordinator Pokmas yang dipanggil, yaitu Achmad Warizalur Rahman; Abd. Basith; dan Pahlevi Azizain. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dkk.

KPK secara resmi mengumumkan empat orang sebagai tersangka yang terjaring tangkap tangan yang berlangsung sejak Rabu 14 Desember 2022. Keempat orang itu, Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Dalam perkaranya, diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA