"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/2).
Ali menyampaikan, selain mantan Dirut Antam Tedy Badrujaman, tim penyidik juga memanggil Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) PT Antam Tahun 2017, Agung Kusumawardhana.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (ANTM) Dodi Martimbang sebagai tersangka.
Dia diduga melakukan korupsi terkait kerja sama pengolahan anode logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100, 7 miliar
Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: