Plt. Dirjen PDSPKP KKP, Erwin Dwiyana menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi KKP, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Badan Karantina Indonesia, tercatat sebanyak 120 ton udang vaname asal Ekuador masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada bulan Juni 2026. Berdasarkan hasil penelusuran, udang vaname tersebut diimpor sebagai bahan baku untuk industri pengolahan udang.
"KKP tidak menerbitkan Rencana Kebutuhan Impor (RKI) untuk udang vaname dimaksud. Importasi tersebut dilakukan melalui fasilitas Kawasan Berikat dimana belum diberlakukan kewajiban larangan dan pembatasan berupa Persetujuan Impor," ungkap Erwin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026
KKP memastikan pemanfaatan udang vaname impor sebagai bahan baku industri pengolahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan untuk mendukung keberlanjutan usaha udang nasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia, seluruh udang vaname asal Ekuador tersebut juga telah diuji terhadap White Spot Syndrome Virus (WSSV) dengan hasil negatif.
KKP mendorong industri pengolahan, eksportir, dan importir untuk memprioritaskan penggunaan udang vaname produksi Indonesia dengan memperhatikan mutu, volume, kontinuitas pasokan, dan spesifikasi industri.
"Langkah ini penting untuk memperkuat penyerapan produksi dalam negeri, menjaga keberlanjutan usaha budi daya, dan mendukung daya saing industri pengolahan udang nasional," terangya.
Lebih jauh, Erwin menjelaskan, industri udang memiliki mata rantai usaha yang luas, mulai dari pembenihan, pakan, sarana produksi, kegiatan budi daya, pengolahan, penyimpanan, logistik, hingga pemasaran domestik dan ekspor.
Karena itu, pemenuhan bahan baku industri pengolahan perlu dikelola secara seimbang dengan tetap memperhatikan keberlanjutan produksi budi daya dalam negeri dan daya saing ekspor.
KKP mengapresiasi masukan dari asosiasi pembudi daya dan pelaku usaha terkait dampak importasi udang vaname terhadap keberlanjutan usaha budi daya nasional. Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan KKP dalam memperkuat kebijakan komoditas udang nasional. Sejalan dengan itu, KKP menyambut baik dukungan asosiasi usaha pengolahan udang dalam penguatan sinergi hulu-hilir, dan mendorong anggotanya untuk mengoptimalkan penyerapan produksi udang vaname dalam negeri guna memperkuat industri udang nasional.
Udang merupakan salah satu komoditas ekspor perikanan utama Indonesia. Selama lima tahun terakhir, rata-rata nilai ekspor udang Indonesia mencapai 1,93 miliar Dolar AS dengan volume 229,25 ribu ton.
Pemerintah berkomitmen menjaga kinerja tersebut melalui peningkatan produktivitas, penguatan mutu dan ketertelusuran, perluasan pasar ekspor, serta perlindungan terhadap keberlanjutan usaha budi daya nasional.
BERITA TERKAIT: