Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka Bambang Kayun untuk 40 hari ke depan sejak Senin (23/1) sampai dengan Jumat (3/3).
"Di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/2).
Perpanjangan masa penahanan itu kata Ali, sebagai salah satu langkah tim penyidik untuk lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti. "Sebagaimana dugaan unsur pasal suap yang disangkakan pada tersangka dimaksud," pungkas Ali.
Bambang Kayun merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum para Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri yang telah ditahan KPK pada Selasa (3/1). Dia diduga menerima suap terkait pemalsuan surat ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Bambang Kayun diduga telah menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) dan satu unit mobil mewah, serta menerima gratifikasi dari beberapa pihak sebesar Rp 50 miliar.
BERITA TERKAIT: