Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai bertemu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas dan jajaran, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (27/1).
Ghufron mengatakan, KPK sejak 2019 concern dan telah melakukan beberapa kajian yang telah memiliki banyak temuan. Hal itu dilakukan lantara KPK akan bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan juga rakyat Indonesia.
"Agar penentuan biaya ibadah haji yang dibebankan kepada masyarakat itu tentu seefisien mungkin, tapi juga harus memenuhi prinsip istitoah atau kemampuan," ujar Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Karena kata Ghufron, banyak masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji, akan tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membiayai keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji, baik mulai dari keberangkatan, transportasi, hingga biaya akomodasi.
"Tentu kemudian ini juga sesungguhnya belum memenuhi kewajiban atau ditanggung beban kewajiban untuk menunaikan ibadah haji," pungkas Ghufron.
BERITA TERKAIT: