Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Korupsi Proyek Fiktif di PT Amarta Karya, KPK Panggil Dirut PT Trikencana Sakti Utama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 24 Januari 2023, 13:43 WIB
Kasus Korupsi Proyek Fiktif di PT Amarta Karya, KPK Panggil Dirut PT Trikencana Sakti Utama
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Direktur Utama (Dirut) PT Trikencana Sakti Utama dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2022.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (24/1), tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi untuk kasus yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (24/1).

Kedua saksi yang dipanggil adalah Bambang Suparno selaku Dirut PT Trikencana Sakti Utama dan Deden Prayoga selaku Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya.

Pada Jumat, 17 Juni 2022, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam perkara baru. Yaitu kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

Namun demikian, KPK belum membeberkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Dirut PT Amarta Karya periode 2017-2020, Catur Prabowo. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA