Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (24/1), tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi untuk kasus yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (24/1).
Kedua saksi yang dipanggil adalah Bambang Suparno selaku Dirut PT Trikencana Sakti Utama dan Deden Prayoga selaku Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya.
Pada Jumat, 17 Juni 2022, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam perkara baru. Yaitu kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
Namun demikian, KPK belum membeberkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Dirut PT Amarta Karya periode 2017-2020, Catur Prabowo.
BERITA TERKAIT: