Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril Ihza Mahendra: Diterima atau Ditolak, Perppu Ciptaker Akan ke DPR Dulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 07 Januari 2023, 14:40 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Diterima atau Ditolak, Perppu Ciptaker Akan ke DPR Dulu
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra/Net
RMOL. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai konstitusional bersyarat dengan ketentuan DPR RI dan Presiden memperbaiki UU selama dua tahun, sedianya dikembalikan ke DPR RI.

“Terhadap Perppu Perbaikan UU Cipta Kerja itu sendiri, tentu semuanya dikembalikan kepada DPR untuk melakukan “legislative review” apakah akan menerima atau menolaknya untuk disahkan menjadi UU. DPR tidak dapat mengamademen Perppu. Pilihannya hanya menerima atau menolak Perppu tersebut,” kata Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Sabtu (7/1).

Menurut Yusril, jika Perppu No 2/2022 tersebut ditolak DPR, maka Perppu tersebut otomatis tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal DPR memutuskan untuk menolaknya.

Selanjutnya, apakah MK berwenang menguji Perppu? Yusril berpendapat, MK sebenarnya tidak berwenang mengujinya sebelum Perppu itu disahkan menjadi UU. UUD 45 memberikan kewenangan kepada DPR untuk lebih dulu membahasnya dan kemudian memutuskan apakah akan menerima atau menolak Perppu tersebut untuk disahkan menjadi UU.

“Dalam pandangan saya, MK bertindak prematur jika menguji Perppu sebelum DPR bersikap. Apa yang akan terjadi jika MK lebih dulu menyatakan sebuah Perppu bertentangan dengan UUD 45, sementara DPR sedang membahas Perppu tersebut. Sikap MK tersebut potensial menimbulkan sengketa kewenangan antara MK dengan DPR,” tegasnya.

Oleh karena itu, Yusril berharap hal semacam itu harus dijauhi MK. Sebab, jika terjadi sengketa kewenangan antara DPR dengan MK, maka MK adalah satu-satunya yang berwenang mengadili sengketa kewenangan antara lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD. “Apakah MK akan mengadili dirinya sendiri?” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA