“Sikap ini adalah bentuk nyata menghormati proses hukum yang menimpa siapapun termasuk orang-orang di institusinya,†kata Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/1).
Hal ini, menurut Hasanuddin, juga membuktikan bahwa KPK memastikan tidak ada yang kebal hukum, dan siapapun yang terbukti melakukan pidana korupsi harus menjalani proses penegakan hukum.
“Pada posisi ini kami menyatakan sebagai bentuk keberpihakan Pimpinan MA pada penindakan yang dilakukan KPK dan peristiwa ini menjadi pembelajaran dan upaya membenahi diri serra mengembalikan kepercayaan publik,†ujar Hasanuddin menekankan.
Ia meyakini, pimpinan MA akan mengetahui duduk perkara dan juga mengetahui bahwa Penyidik KPK telah memiliki dasar yang kuat, baik alat bukti maupun prosedur yang sah dalam menangani perkara ini.
“Pernyataan maaf ini tentu dapat mengclearkan bahwa setidaknya Hakim yang mengadili praperadilan akan berlaku objektif dan tidak terpengaruh oleh sebab yang diadili adalah Hakim Agung GS,†demikian Hasanuddin.
BERITA TERKAIT: