Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penanganan Kasus Lukas Enembe On The Track, Siaga 98 Minta KPK Jalan Terus Tegakan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 10 November 2022, 22:02 WIB
Penanganan Kasus Lukas Enembe <i>On The Track</i>, Siaga 98 Minta KPK Jalan Terus Tegakan Hukum
Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net
rmol news logo Kritik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang turun langsung memimpin tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sangatlah disayangkan.

Menurut Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, tudingan Firli melanggar pasal 36 ayat 1 UU 30/2002 tentang KPK tidaklah tepat.  

“Pertemuan terbuka dan diketahui publik yang dilakukan Pimpinan KPK dengan Lukas Enembe tidak memenuhi unsur Pasal 36,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (10/11).

Hasanuddin menjelaskan, Pasal 36 yang termaktub di dalam UU 30/2002 itu ialah pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

“Yang hadir (saat pemeriksaan Lukas) adalah tim penyidik KPK, yang dipimpin oleh Ketua KPK, jadi bukan dalam pengertian pimpinan KPK secara individual dan atau perseorangan, sebagaimana dimaksud dan dihubungkan dengan Pasal 36,” beber Hasanuddin.

“Pasal 36 ayat 1 UU 30/2002 itu harus dipahami dan dibaca sebagai larangan personal kepada pimpinan untuk tidak 'mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung' yang didasari atas kepentingan atau inisiasi sendiri,” tambah Hasanuddin menjelaskan.

Selain itu, kata dia, pemeriksaan langsung ke kediaman Lukas Enembe di Jayapura, Papua juga sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Pasal 113 KUHAP dimana penyidik diwajibkan datang melakukan pemeriksaan ke kediaman jika seorang tersangka ketika dipanggil pemeriksaan mangkir dengan alasan yang tidak patut dan wajar.

“Terhadap hal ini, kami berpendapat bahwa penyidikan terhadap Lukas Enembe on the track (sesuai jalur). Dan berharap Pimpinan KPK tidak terpengaruh terhadap kritik yang ada, dan tetap menjalankan penegakan hukum, keadilan dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dalam proses penyidikan,” tegas Hasanuddin.

Disisi lain, ia juga menyarankan agar KPK segera menahan Lukas Enembe untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dan penahanan tidak harus dilakukan di rumah tahanan negara.

“Dapat juga dilakukan penahanan rumah untuk pengawasan dan menghindarkan segala sesuatu yang menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaaan disidang pengadilan sebagaiamana Pasal 22 KUHAP,” demikian Hasanuddin. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA